Sabtu, 02 Maret 2019

Sertifikat Pendidik Pengganti Akta IV

Hai reader(s)... Semangat pagi semuanya..
Kalian tau ini apa??
Yuhuuu... iyaa, ini Sertifikat Pendidikku. Basaha Bahasa kerennya 'Serdik'. Alhamdulillah.. Rabu, tanggal 27 Februari 2019 akhirnya serdikku launching gaees.. 2 Tahun ku ikhlaskan untuk tidak mendaftar S2 dan lebih memilih mengembara di pelosok negeri, dan ini hadiahnya. SAAAAAH!! DILA AZHARI, S.Pd., Gr. 
Mungkin bagi kalian yang masih awam bingung, apa sih serdik itu?
Yuk simak penjelasanku!! Tapi sebelumnya follow dulu ya blog ini !
Oke gaesss... aku bakalan menjelaskan apa itu serdik? Banyak sekali yang bertanya ini padaku. Termasuk kakak-kakakku dan orang tuaku di rumah.
  • Apa itu Sertifikat Pendidik (Serdik)?
Sertifikat pendidik itu adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Jadi dengan kata lain, Serdik itu adalah sebuah sertifikat yang isinya mengakui bahwa kamu sebagai guru sudah profesional. 
  • Apa keuntungan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)?
Keuntungannya banyak gaees... salah satunya meningkatkan kesejahteraan guru. Kalo bahasa keren dikalangan gurunya "Sertifikasi Guru" atau Gaji pokok bisa double gaeees.. Dan yang pernah aku lihat langsung, serdik ini bisa digunakan untuk tes CPNS. Banyak yang lulus CPNS dengan menggunakan serdik sewaktu ujian SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Bayangkan saja, untuk bisa lulus PNS aja susah yaa gaesss.. Dengan adanya serdik ini bisa menambah score SKB kamu jadi 100%. Sayangnya, aku pas ujian SKB, serdikku belum launching. Jadi harus berjuang dengan otak sendiri untuk merebut 1 kursi PNS. Untungnya rivalku gak punya serdik. Kalok punya, mungkin aku gak lulus PNS gaeeess hahaha...  
  • Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik)?
Berdasarkan pengalamanku, aku mendapatkan serdik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). Nah, PPG ini banyak jenisnya gaeess.. ada yang PPG Dalam Jabatan dan ada PPG Prajabatan. Ada PPG yang bayar sendiri, ada PPG yang bayar setengahnya, dan ada PPG yang gratis. Untuk lebih jelas, kamu bisa search di google ya.. Nah, kalau aku PPG prajabatan yang gratis. Aku suka yang gratisan gaeeeees hahaha...
  • Berapa biaya untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik)?
Seperti yang aku katakan sebelumnya, biayanya bermacam-macam. Yang aku tau, PPG Reguler (yang bayar sendiri) itu sekitaran 15jt. Kemudian, untuk yang PPG Bersubsidi (Bayar Stengahnya) itu gratis kuliahnya hanya saja tidak mendapatkan uang saku, uang makan dan tempat tinggal ditanggung pribadi, sedangkan PPG SM-3T tidak membayar sepeserpun. Semuanya gratis, dan sudah mendapatkan uang saku tiap bulannya, makan gratis, dan tempat tinggal sudah disediakan gratis tis tis tis sampai tamat PPG hahaha...
  • Apakah susah mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik)?
Ya sesuatu yang berharga tidak mungkin di dapat secara mudah ya gaeeess.. Semuanya pasti ada prosesnya. Jadi kamu bangga jika sudah berhasil mendapatkannya. Bermain games saja harus melewati rintangan setiap levelnya untuk mendapatkan reward kan gaeeess... Yang penting jalani saja dengan ikhlas, InsyaAllah semuanya bisa dilewati dengan baik 
Baiklah, itu sedikit penjelasan berdasarkan pengalaman pribadiku. Kebetulan dulu aku jurusan S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar di Universitas Negeri Medan. Aku tamat S1 itu pada tahun 2016. Nah, pada saat tamat rupanya aku hanya mendapatkan Ijazah S1 saja. Padahal tahun sebelumnya ada IJAZAH + AKTA IV. Nah, rupanya pemerintah mengubah kebijakan. AKTA IV sudah tidak diberlakukan lagi. Dan penggantinya adalah Sertifikat Pendidik ini.  
Oke, aku sudah menjelaskannya. Jika masih bingung, kamu boleh bertanya. Silahkan tinggalkan komentar saja di bawah postingan ini.

Untuk cek serdik bisa klik link dibawah ini!
"CEK SERTIFIKAT PENDIDIK"
-T E R I M A K A S I H -
Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia

Terimakasih sudah membaca , Tinggalkan komentarnya juga ya

5 komentar:

  1. Mba waktu tes cpns pas SKB emang ga bisa pake SKL PPG? Harus ada sertifikatnya? Mba lulus cpns di mana? Di kemenag atau bukan?

    BalasHapus
  2. Pada saat itu tidak bisa menggunakan SKL PPG mbak. Instansi hanya meminta sertifikat Pendidik saja. Saya lulus di wilayah pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Terimakasih sudah singgah di blog saya. Salam kenal :)

    BalasHapus
  3. Akta IV ga berlaku untuk cpns emang? Mba ?

    BalasHapus
  4. Apa Akta IV udah ga berlaku mba? Untuk cpns?

    BalasHapus
  5. Alhamdulillah ya mbk sudah memiliki serdik. Kira" kalau yg sudah lulus PPG dan mendapat serdik, tapi belum punya sekolah dan belum ada tes cpns. Apa yg harus dilakukan dulu ya mbk? Apa harus cari sekolah dlu? Atau ada alur khusus yg harus dilalui lagi?

    BalasHapus

-Mohon berikan komentar anda dengan menggunakan bahasa yang sopan.
-Jika ingin repost, silahkan cantumkan namaku dan link blogku.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
This Blog Are Protected By Me . DO NOT OPEN MY PAGESOURCE . Designed by -Nur Irdina Zakaria- and Re-Designed by -DILA AZHARI-
...